Alam Kreatif

Kreatif Berbagai Informasi

OJK Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi, Tekan Risiko Pemegang Polis
Bisnis

OJK Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi, Tekan Risiko Pemegang Polis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) luncurkan kajian pemanfaatan teknologi di tempat sektor asuransi. Digadang-gadang, ini demi meningkatkan penilaian risiko serta pengurangan risiko pemegang polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, lalu Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan pemanfaatan ini bisa jadi digunakan untuk perluas jangkauan serta layanan dan juga menghindari mis-selling di proses pemasaran produk, seperti analisis big data serta kecerdasan buatan untuk menegaskan kesesuaian item yang tersebut ditawarkan dengan profil, preferensi, juga keinginan pempol.

“Bukan cuma dari sisi pemasaran saja, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas layanan purna jual, khususnya untuk memberikan kemudahan bagi publik pada proses penyelesaian klaim, pembayaran kegunaan asuransi, juga memungkinkan penanganan keluhan secara lebih besar cepat,” ucapannya melalui keterangan resmi, Kamis (14/12).

Ogi menjelaskan, hingga 2030, nilai perkiraan perekonomian digital Indonesia mencapai tambahan dari US$ 200 hingga US$ 300 miliar dan juga Indonesia mempunyai 215 jt pengguna internet atau 77% dari populasi.

“Oleh sebab itu, perusahaan asuransi perlu beradaptasi di dalam era digitalisasi dan juga menentukan langkah-langkah strategis untuk dapat bertransformasi dengan mengoptimalkan pengaplikasian teknologi pada membantu implementasi proses industri dia guna meningkatkan kualitas layanan terhadap konsumen,” jelasnya.

Chair OECD Insurance and Private Pensions Committee (IPPC) Yoshihiro Kawai menuturkan, teknologi dapat berkontribusi untuk menggalakkan pengurangan risiko pempol dengan meningkatkan kapasitas perusahaan asuransi di menilai risiko, yang tersebut dapat menetapkan nilai secara lebih tinggi akurat, mengenali risiko secara lebih besar baik, dan juga mitigasi atau penanganan risiko yang mana lebih tinggi baik pula.

“Penerapan teknologi baru ini juga dapat menciptakan risiko bagi perusahaan asuransi lalu pemegang polis dia yang digunakan perlu dikelola dengan hati-hati oleh penyedia layanan juga melalui pengembangan kerangka kerja regulasi kemudian pengawasan yang dimaksud sesuai,” tuturnya.

Sementara itu, Senior Policy Analyst OECD Timothy Bishop menambahkan bahwa regulator lalu pengawas asuransi memegang peran kritis di menyeimbangkan keperluan untuk memungkinkan pemanfaatan teknologi oleh perusahaan asuransi sambil memverifikasi bahwa konsumen dilindungi dengan tepat.



LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *