Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mengundang Google juga Meta untuk mengeksplorasi tentang konten pinjol ilegal di tempat platform digital mereka. OJK menyatakan akan menggandeng Kementerian Kominfo untuk mengeksplorasi kesulitan ini.
Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan serta Perlindungan Pelanggan OJK Sarjito mengungkapkan bahwa untuk membereskan pinjol ilegal diperlukan adanya kolaborasi dari berbagai pihak.
“Kita akan follow up lagi untuk mengundang lagi Meta serta Google bareng-bareng dengan Kominfo, juga mengawaitu ada peraturan pemerintah yang mana akan lebih besar afirmatif untuk menekan pelaku-pelaku pinjol ilegal yang tersebut mengiklankan hal-hal yang tersebut tak baik lantaran ini perlu kerjasama,” kata Sarjito dalam DKI Jakarta awal pekan ini.
Hingga 11 November 2023, OJK telah lama menghentikan kegiatan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal yang dimaksud terdiri dari 18 pembangunan ekonomi ilegal lalu 1.623 pinjaman online ilegal.
Sepanjang periode yang mana sama, OJK menerima 9.380 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, yang tersebut meliputi 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal juga 388 pengaduan pembangunan ekonomi ilegal.
Pada kesempatan yang dimaksud sebanding Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi kemudian Pelindungan Pelanggan OJK Friderica Widyasari Dewi juga mengajukan permohonan Google dan juga Meta untuk berhenti menayangkan iklan-iklan pinjol ilegal di dalam platformnya.
“Kita juga minta Google dan juga Meta agar dia tidaklah menayangkan iklan pinjol ilegal di tempat aplikasi-aplikasinya,” kata Kiki usai acara Peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, lalu Pelindungan Pengguna Tahun 2023-2027 di tempat Jakarta.
Kiki menyatakan bahwa upaya pihaknya pada memberantas pinjol ilegal masih menemui banyak tantangan. oleh karena itu apabila ada satu media pinjol ilegal yang dimaksud telah dilakukan diblokir, pada pada waktu yang mana bersamaan akan ada jaringan pinjol ilegal sejenis yang bermunculan.
“Selama ini orang nanya, itu pinjol ilegal yang digunakan ditutup telah 7000, tapi kok mengakses lagi? Kita di tempat Satgas yang digunakan dipimpin Pak Sarjito, kami ini kemudian [bekerja] extra mile bukan semata-mata menghentikan aplikasi, tetapi kami juga menyembunyikan tabungan bank, nomor telepon, WA, kemudian lainnya,” jelas Kiki.
Untuk itu, Kiki berharap dengan adanya Undang-Undang Penguraian serta Perkuatan Bagian Keuangan (UU P2SK) dapat menjadi landasan hukum yang dimaksud jelas sehingga membantu pihak otoritas di memberantas aktivitas keuangan ilegal.
Saat ini OJK terus berupaya untuk memberantas pinjol ilegal melalui Satgas PASTI yang tersebut melakukan patroli siber, dan juga berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Komunikasi dan juga Berita (Kemenkominfo).
“Undang-Undang P2SK ini different, dalam sana telah sangat jelas ditulis untuk siapapun yang mana melakukan aktivitas pinjol ilegal itu ada sanksi pidananya sampai 12 tahun. Dendanya sampai Rp1 triliun. Kita mirip Kominfo lakukan cyberpatrol lalu kita akan kejar pelakunya,” tutup dia. [Antara]




