Setiap kali Anda mengawasi STNK kendaraan bermotor, pasti akan menemukan istilah SWDKLLJ atau SW-Jasa Raharja. Apakah keduanya sebanding atau miliki perbedaan? Mari kita bahas tambahan lanjut mengenai SWDKLLJ kemudian bagaimana cara mengklaimnya.
SWDKLLJ dan juga SW-Jasa Raharja: Sama Maknanya?
SWDKLLJ, yang mana merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, adalah bagian dari biaya pajak tahunan kendaraan. Namun, pada STNK baru, istilah ini diganti menjadi SW-Jasa Raharja. Meskipun ada perbedaan nama, keduanya mempunyai makna yang digunakan sama. Kedua istilah yang dimaksud mengacu pada sumbangan yang tersebut akan masuk ke Jasa Raharja, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tersebut mengatur dana untuk asuransi kecelakaan.
Apa Itu SWDKLLJ?
SWDKLLJ, atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, adalah bentuk asuransi yang mana akan memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja bertanggung jawab untuk menanggung biaya asuransi ini, serta pembayarannya dijalankan bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan kendaraan.

Syarat dan juga Cara Klaim SWDKLLJ
Jika Anda, suatu saat, menjadi korban kecelakaan, beberapa persyaratan utama harus dipenuhi untuk dapat mengajukan klaim SWDKLLJ. Besaran santunan bervariasi tergantung pada jenis kecelakaan. Berikut adalah beberapa persyaratan klaim SWDKLLJ:
1. Surat Keterangan Medis atau Kematian dari Rumah Sakit
2. Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas dari Pihak Kepolisian
3. Tanda Pengenal yang tersebut Sah (e-KTP)
4. Kartu SWDKLLJ atau STNK
5. SIM, KK, dan juga Buku Nikah (jika diperlukan)
Setelah memenuhi semua persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengajukan klaim secara langsung ke kantor Jasa Raharja. Proses klaim melibatkan pengisian formulir yang mana disediakan, lampiran dokumen pendukung sesuai syarat, juga seleksi dokumen oleh pihak Jasa Raharja. Dana santunan akan dikirimkan pasca proses ini selesai.
Korban Kecelakaan yang digunakan Signifikan
Jika Anda mengalami kecelakaan yang signifikan, sebaiknya segera laporkan kejadian yang disebutkan ke pihak kepolisian. Jasa Raharja akan dihubungi kemudian mengirimkan delegasi untuk melakukan survei. Penting untuk diingat bahwa total santunan yang tersebut diberikan bersifat tetap. Jika biaya perawatan melebihi total tersebut, Jasa Raharja tidaklah akan menanggungnya.




