Wakil Presiden Direktur PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengungkapkan pihaknya menyambut baik Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang mana memberikan insentif untuk impor mobil listrik.
Bob Azam, yang digunakan berbicara pada acara Toyota Dunia Pers Gathering 2023 pada DKI Jakarta awal pekan ini, mengungkapkan Toyota berharap regulasi baru itu bisa saja menciptakan pangsa mobil listrik di area Indonesia.
“Kita berharap regulasi baru ini mampu creating market. Jadi nomor satu memang, how to create demand,” kata Bob.
Ia menjelaskan sejarah bidang otomotif Indonesia juga bermula dari impor hingga ketika ini sudah ada dapat menjadi salah satu pengekspor mobil pada dunia.
“Sejarah kita mulai dari impor dulu. Begitu bursa besar, kita bangun manufaktur. Saat bursa besar lagi, kita bangun rantai pasok komponen. Begitu tambahan besar lagi, kita ekspor,” terang dia.
Lebih lanjut Bob berharap jikalau pangsa mobil listrik sudah ada terbentuk, maka penanaman modal kendaraan listrik akan mengalir deras ke Tanah Air.
“Kita berharap adanya aturan baru ini, market dapat terbentuk sehingga tak tertutup kemungkinan bidang manufaktur mempertimbangkan masuk ke lapangan usaha elektrifikasi,” tutup Bob.
Sebelumnya diwartakan Presiden Jokowi pada pekan ini telah terjadi meneken Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan menghadapi Perpres Nomor 55 tentang Percepatan Rencana Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Peraturan baru yang disebutkan mengatur bahwa perusahaan yang dimaksud mengimpor mobil listrik utuh ke Indonesia akan diberikan keringanan bea masuk impor; insentif PPnBM dan juga pajak daerah.
Meski demikian perusahaan yang mana mendapat insentif harus berikrar untuk berinvestasi di area Indonesia. Jika komitmen dilanggar, maka perusahaan yang dimaksud akan dikenai sanksi dalam bentuk denda.
Selain itu aturan yang dimaksud sejenis juga mengatur tentang target TKDN kendaraan listrik dalam Indonesia, baik motor maupun mobil. Regulasi ini memundurkan target TKDN 40 persen untuk kendaraan listrik roda dua dan juga roda empat ke tahun 2026 mendatang. Sementara kewajiban TKDN 60 persen diundur ke tahun 2030 juga 80 persen untuk tahun selanjutnya.
Pada aturan sebelumnya, Perpres No 55 tahun 2019, kewajiban TKDN 40 persen pada kendaraan listrik yang dimaksud dijual pada Indonesia harus dicapai pada 2024. Sementara TKDN 60 persen wajib dicapai pada 2027 dan juga TKDN 80 persen pada tahun berikutnya.




